Kita sudah pernah membahas tentang metode pembagi tetap perhitungan bunga tunggal, kali ini kita akan membahas metode ke–2 yaitu metode pembagi persen yang sebanding. Bedanya dengan metode pembagi tetap adalah jika metode tetap digunakan apabila suku bunga tunggal merupakan pembagi dari 360, 1 tahun dianggap 360 hari, suku bunga i% tahun dan jangka waktu pengembalian t hari maka dalam metode pemabagi persen yang sebanding ini digunakan apabila suku bunga tunggal bukan merupakan pembagi dari 360, 1tahun dianggap 360 hari, suku bunga i%tahun dan waktu pengambilan t hari.
Soal
Dibawah ini merupakan tabel dari nasabah koperasi simpanan pinjam “C” dengan suku bunga tunggal i= 12%/tahun dan 1 tahun dianggap 360 hari:
Tentukanlah bunga total yang diperoleh koperasi !
Jawab :
Suku bunga i = 12% diuraikan menjadi = 10% + 2% atau 9% + 3%
Kita harus menentukan dahulu jumlah angka bunga untuk i = 10%
Jadi bunga total dari suku bunga 12% = Rp416.666,7 + Rp83.333,34 = Rp500.000,04
2. Dibawah ini merupakan tabel dari nasabah koperasi simpanan pinjam “B” dengan suku bunga tunggal i= 8,5%/tahun dan 1 tahun dianggap 360 hari:
Tentukanlah bunga total yang diperoleh koperasi !
Jawab :
Suku bunga i = 8,5% diuraikan menjadi = 8% + 0,5%
Kita harus menentukan dahulu jumlah angka bunga untuk i = 8%
Jadi bunga total dari suku bunga 8,5% = Rp16.111+ Rp1.006,9 = Rp17.117,9
Terimakasih semoga ilmu yang didapatkan bermanfaat dan selalu melekat dihati .